MUNA BARAT - Kejaksaan Negeri Muna kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat harus berurusan dengan hukum terkait dugaan korupsi belanja barang dan jasa yang direalisasikan melalui Ganti Uang Persediaan (GUP) pada tahun anggaran 2023. Penahanan tersangka berinisial W H ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025.
W H diketahui menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat selama tahun 2023. Penetapan status tersangka terhadapnya didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025. Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut atas perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Modus operandi yang diduga dijalankan oleh tersangka W H cukup memprihatinkan. Menurut Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, selaku kuasa hukum Kajari Muna, tersangka selaku PPK-SKPD diduga telah memverifikasi dan menandatangani berbagai dokumen penting tanpa melakukan pengecekan mendalam.
“Tersangka selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan Surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen serta lampiran SPP-GU tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU), ” ungkap Hamrullah.
Lebih lanjut, dugaan praktik melawan hukum ini juga mencakup penerimaan uang perjalanan dinas fiktif senilai Rp 3.000.000. Hal ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Muna.
“Dan menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 3.000.000, ” tegas Hamrullah.
Menyikapi temuan ini, pihak Kejaksaan telah melakukan langkah hukum lanjutan dengan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Bahwa terhadap uang tersebut telah di lakukan penyitaan oleh Penyidik dan di titipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk kemudian di ajukan sebagai barang bukti dipersidangan nantinya, ” pungkas Hamrullah. (PERS)

Updates.